Sejumlah agen tiketing bus di Terminal Induk Kota Bekasi, Jawa Barat mulai memberlakukan syarat booster bagi penumpangnya. Hal itu juga menyusul aturan ketetapan dari Pemerintah yang berlaku efektif sejak 5 April 2022.
Pengelola Terminal Kota Bekasi tengah menunggu Surat Keputusan Dinas Perhubungan (SK Dishub) Kota Bekasi terkait hasil tes Antigen sebagai syarat bagi penumpang bus antar kota antar provinsi (AKAP). Hal demikian dikatakan Kepala Terminal Bekasi, Muhtar saat dikonfirmasi, Rabu (3/11/2021).
Kementerian Perhubungan menyesuaikan regulasi terhadap ketentuan perjalanan orang yang menggunakan transportasi darat di dalam negeri. Penyesuaian dilakukan dengan menerbitkan SE Nomor 94 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Darat Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), pada Selasa (2/11/2021).
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengeluarkan syarat perjalanan darat baru yang tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 90 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Darat Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).